PROFIL PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI

Setjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

SEKILAS TENTANG PUSAT TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Tentang

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI dibentuk berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal DPR RI. Sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 (Perpres Nomor 26 Tahun 2020) tentang Sekretariat Jenderal DPR RI dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2021 (Persekjen Nomor 6 Tahun 2021) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yaitu Pusdiklat merupakan unsur pendukung di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal yang mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur Sekretariat Jenderal.

VISI DAN MISI

Visi

“Pusat Pembentuk Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI yang unggul dan kompeten dalam memberikan dukungan teknis, persidangan dan keahlian”

Misi
01 “Pusat Pembentuk Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI yang unggul dan kompeten dalam memberikan dukungan teknis, persidangan dan keahlian”
02 Mewujudkan kelembagaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Jenderal DPR RI yang fungsional, kredibel, dan imparsial.

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,Pusdiklat memiliki tugas melaksanakan layanan perpustakaan, pengelolaan data dan teknologi informasi, pengarsipan, dan risalah rapat, Biro SDMA menyelenggarakan fungsi:

1

1.

Penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur;

2

2.

Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang manajemen sumber daya manusia;

3

3.

pengelolaan perencanaan dan pola karier Aparatur Sipil Negara;

4

4.

pengelolaan perencanaan dan pola karier Aparatur Sipil Negara;

5

5.

Pengelolaan manajemen sumber daya manusia non Aparatur Sipil Negara;

6

6.

Pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional;

7

7.

dukungan pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsioanal di bidang sumber daya manusia;

8

8.

penyusunan laporan kinerja Biro Sumber Daya Manusia Aparatur;

9

9.

pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Deputi Bidang Administrasi.