Zona Integritas

PENETAPAN PUSAT PERANCANGAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI UNIT KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANIDI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI TAHUN 2021

Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI (Pusat PUU BK DPR RI) dibentuk dalam rangka memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi di bidang legislasi kepada Anggota DPR RI, Komisi/Gabungan Komisi, dan Badan Legislasi. Pusat PUU dibentuk berdasarkan Penjelasan Pasal 413 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juncto Pasal 332 ayat (4) Peraturan DPR tentang Tata Tertib Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Badan Keahlian terdiri atas pusat perancangan undang-undang, pusat kajian anggaran, pusat kajian akuntabilitas keuangan negara, dan pusat penelitian.

Dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi di bidang legislasi, Pusat PUU BK DPR RI berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas agar pelayanan yang diberikan kepada Anggota DPR RI, Komisi/Gabungan Komisi. dan Badan Legislasi, serta kepada masyarakat umum menjadi lebih baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani secara cepat, tepat, dan profesional. Proses perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan tersebut dilaksanakan melalui prosedur Reformasi Birokrasi. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas (ZI).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah, ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK/WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan,dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 208/SEKJEN/2021, Pusat PUU BK DPR RI telah ditetapkan sebagai Unit Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2021. Untuk kelancaran kerja, efektifitas pelaksanaan, dan percepatan pencapaian sasaran Pembangunan ZI.

Pusat PUU BK DPR RI berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui pencanangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengingkatan kualitas Zona Integritas yang terdiri atas 6 (enam) area perubahan. Area perubahan tersebut merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Adapun deskripsi lebih lanjut mengenai 6 (enam) area perubahan, dapat dilihat dalam infografis sebagai berikut:

Area I: Manajemen Perubahan

01

Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM

02

Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM

03

Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistenti terhadap perubahan

Area II: Penataan Tata Laksana

01

Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajamen pemerintaan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM

02

Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM

03

Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Area III: Penataan Sistem Manajemen SDM

01

Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM

02

Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM

03

Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM

04

Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM

05

Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Area IV: Penguatan Akuntabilitas Kinerja

01

Meningkatnya kinerja instantsi pemerintah

02

Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah

Area V: Penguatan Pengawasan

01

Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintahan

02

Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah

03

Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah

04

Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah

Area V: Penguatan Pengawasan

01

Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih muda dijangkau) pada instansi pemerintah

02

Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah

03

Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah