Partisipasi Masyarakat dalam
Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU)

Kembali
RUU tentang Provinsi Jawa Timur
Tim Penyusun
(a) Kuntari, S.H., M.H
(b) Atisa Praharini, S.H., M.H.
(c) Rico Wahyudi, S.H., M.H.
(d) Chairul Umam, S.H., M.H.
(c) Rico Wahyudi, S.H., M.H.
(d) Chairul Umam, S.H., M.H.
(c) Rico Wahyudi, S.H., M.H.
(d) Chairul Umam, S.H., M.H.
(a) Kuntari, S.H., M.H
(b) Atisa Praharini, S.H., M.H.
(c) Rico Wahyudi, S.H., M.H.
(d) Chairul Umam, S.H., M.H.
(c) Rico Wahyudi, S.H., M.H.
(d) Chairul Umam, S.H., M.H.
(c) Rico Wahyudi, S.H., M.H.
(d) Chairul Umam, S.H., M.H.
Tahapan
Selesai
Topik
Hubungan Internasional
Tanggal
04-10-2022
Lembaga
Komisi III DPR RI
Deskripsi

Terdapat 2 (dua) judul undang-undang yang berbeda dengan nomor dan tahun yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 yang mengatur tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 yang mengatur tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Tentang Penerbitan Lembaran Negara Dan Berita Negara R.I.S. Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang Undang Federal Dan Pengumuman Pemerintah, sehingga terjadi kerancuan hukum terutama yang menjadi dasar Pembentukan Propinsi Djawa Timur. Meskipun UU No. 2 Tahun 1950 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (UU No. 18 Tahun 1950), hal tersebut juga tidak menyelesaikan permasalahan mengenai kerancuan dasar hukum terkait pembentukan Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dikarenakan keberadaan dokumen UU No. 18 Tahun 1950 masih dipertanyakan. UU No. 2 Tahun 1950 dan UU No. 18 Tahun 1950 selalu dijadikan dasar hukum dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, akan tetapi jika dilakukan penelusuran terkait dokumen undang-undang tersebut masih sangat sulit ditemukan. Pada dokumen asli kedua undang-undang pun tidak tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga hal tersebut menjadi suatu permasalahan hukum terkait dengan dasar hukum pembentukan Provinsi Jawa Timur.

Timeline

Permintaan

Pembuatan Tim

Diskusi Pakar

Pengumpulan Data

Uji Konsep

Presentasi

Selesai

Permintaan

27 April 2020

Surat Permintaan Penyusunan NA dan RUU

Yang meminta: KOMISI III DPR RI

Pembuatan Tim

27 April 2020

Pembuatan tim khusus untuk RUU

Diskusi Pakar

27 April 2020

Para pakar ahli berdiskusi terkait Rancangan UU

Pengumpulan Data

27 April 2020

Pengumpulan data dari beberapa narasumber dan hasil penelitian

Uji Konsep

27 April 2020

Pengujian konsep awal ke beberapa responden terkait RUU

Presentasi

27 April 2020

Presentasi kepada Alat Kelengkapan Dewan (Komisi III DPR RI)

Selesai

27 April 2020

RUU Selesai disusun

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009